Hari raya Idul Fitri bagi para pekerja/buruh identik dengan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), THR wajib di berikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Jika anda masih bingung mengalokasikan dana THR untuk apa, ada baiknya anda mencoba DP rumah dengan gaji THR.
Menurut Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi, Andy Nugroho,” Bagi karyawan swasta maupun PNS dengan kisaran gaji Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan, maka sebaiknya memilih rumah dengan kisaran dibawah 400 juta agar mendapat DP yang sesuai.”
“Kalau bisa bayar DP-nya lebih besar misal 30%, agar nanti cicilan lebih ringan. Tetapi THR dan bonus jangan dijadikan patokan. Karena kan datangnya hanya setahun sekali. Yang harus jadi patokan adalah gaji reguler setiap bulannya,” imbuhnya.
Sementara dari pihak bank, menurut Dedy Lesmana selaku Kepala Kantor BTN Cabang Cibubur, kerjasama dengan pihak pengembang ditujukan untuk memberi kesempatan membeli rumah secara mudah dan murah.
Khususnya bagi kalangan pekerja dan PNS yang tengah menikmati uang THR dan gaji ke-13 (untuk PNS) menjelang persiapan Idul Fitri 1439 H.
“Jadi pekerja atau karyawan yang sudah menerima THR bisa menggunakan uang dengan bijak untuk kegiatan produktif. Beli rumah bisa cukup dengan sisa uang THR, karena uang DP-nya sangat rendah,” kata Dedy.